Cara Online Mengurus Legalisir Dokumen di Kemenkuham
Kamu harus membaca ini jika kamu perlu melegalisir dokumen di Kemenkumham. Cara daftar online di aplikasi android atau online untuk legalisir dokumen tersebut. Biasanya ini untuk kamu yang ingin belajar atau bekerja di luar negeri. Kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa menggunakan agen yang biayanya sangat mahal.
Table of Content (toc)
![]() |
Leglisir Dokumen Kemenkumham Photo by Markus Winkler on
Unsplash |
Cara Daftar Legalisir Dokumen di Kemenkumham Online
Kamu harus terlebih dahulu mendaftar secara online lewat
aplikasi Legalisasi AHU atau website nya (bisa browsing lewat google) untuk
mendapatkan stiker legalisir resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham). Saya sebelumnya ingin berbagi informasi tentang cara mengurus
legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Jadi karena semua pendaftarannya secara secara online,
sehingga kamu tidak harus data secara langsung atau mengirim dokumen ke
Kemenkumham melalui PT. POS. kamu hanya memerlukan scan atau foto dokumen yang
akan di legalisir, surat kuasa bermeterai dan copy KTP Jika mengurus
legalisirnya di wakilkan. Semua di upload di aplikasi atau website legalisasi
AHU. Pastikan semua foto dapat terbaca dengan jelas, sehingga permohonan kamu
untuk legalisir dapat di approved dengan mudah oleh pejabat yang bertugas.
Ada beberapa dokumen yang bisa di legalisir Online di Kemenkumham
1. Jika Legalisir buku nikah, yang di unggah di aplikasi
atau website adalah halaman buku nikah
asli yang sudah ada cap legalisir terakhir dari Kemenag, copy surat kuasa jika
diwakilkan pengurusannya, copy KTP dan dalam form isian online di isi nama
pejabat yang menandatangani.
2. Jika Legalisir Akta lahir, yang di unggah di aplikasi
atau website dokumen dan tuliskan
pejabat yang menandatangani akta lahir
3. Jika Legalisir terjemahan, yang di unggah di aplikasi
atau website dokumen terjemahan dan nama
penerjemah tersumpah.
Kita juga harus mengisi negara tujuan mana untuk dokumen ini
nantinya. Karena pejabat berwenang akan menyesuaikan kebutuhan legalisir secara
tepat sesuai kebutuhan pemohon.
Untuk kebutuhan dokumen terjemahan, bisa menulis nomor
dokumen yang diberikan oleh penerjemah atau nomor terjemehan nya sama dengan nomor
dokumen asli.
Jika kamu sudah berhasil dan mendapatkan persetujuan dari
kemenkuham, lalu langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sticker
legilisir. Kemudian datang ke kantor Ciks, Cikini untuk menyerahkan bukti
bayar. Selanjutnya sticker legalisir akan di kirimkan ke alamat yang ditulis di
amplop cokelat. Kamu tinggal menunggu dirumah sehingga Ketika stiker kamu tiba
tinggal di tempel di dokumen yang di legalisir. Mudah kan?
Harap bersabar, biasanya kamu harus menunggu 3-5 hari kerja
untuk sticker legalisir sampai dirumah. Harus diperhatikan waktu antara
mendapatkan sticker dan mendaftar lanjutan ke Kemenlu. Legilisir di Kemenlu,
kamu juga bisa daftar online kapan saja tapi kalau ambil sticker hanya rabu dan
Jumat saja.
Selama masa pandemi masih berlangsung, belum ada perubahan
dalam mengurus legalisir di kementrian. Kamu lebih mudah mengurus nya secara
online, sehingga tidak perlu lagi ribet dengan birokrasi yang membuat anda
bingung jika mengurusnya secara offline akan membutuhkan waktu yang lebih lama
dan membutuhkan mobilisasi kesana kemari, jadi ribet.
Alamat Gedung Cik’s untuk penyerahan bukti pembayaran stiker
Kemenkumham :
No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10330.
Tips Aman Mengurus Dokumen Legalisir Dokumen di Kemenkuham Melalui Agen
Jika kamu ingin Mengurus Visa, Penerjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa poin penting yang wajib kamu perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen. Berikut ada 13 tips cara mengurus legalisir dokumen melalui agen resmi:
- Pastikan Agen yang kamu pilih menampilkan Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
- Pastikan Agen yang kamu pilih memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor resmi (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor resmi).
- Jangan pilih Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone atau telpon perorangan (tidak ada telepon kantor).
- Jangan Mudah tergiur dan percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan). Pastikan biaya nya jelas di awal.
- Jangan mau jika kamu diminta Biaya Tambahan, tetap bayarlah sesuai perjanjian awal.
- Jangan pilih agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal. Biasa nya agen resmi pembayaran nya jika sudah selesai.
- Jangan Bayar jika dokumen belum selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
- Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen kamu telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya pastikan minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen kamu benar-benar telah selesai. Misalnya minta foto atau video call untuk memastikan dokumen anda sudah selesai.
- Jangan mau jika kamu diajak bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya.
- Minta Tanda Terima dan Copy tanda pengenal KTP Agen yang menerima dokumen kamu.
- Jika kamu berada diluar kota, minta keluarga atau teman kamu yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang kamu pilih.
- Jika kamu tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari informasi terpercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
- Jangan Ragu lapor kepada pihak berwajib jika kamu menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk kamu ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulannya, kamu tidak perlu bingung lagi jika ingin mengurus legalisir dokumen di kemenkumham dan kemenlu karena prosesnya sangat mudah, apalagi sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi. Saran kami, kamu sebaiknya mengurus sendiri tanpa menggunakan agen atau calo, supaya dokumen anda aman dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan karena dokumen yang kamu urus adalah dokumen penting. Misalnya untuk pengurusan visa, studi keluar negeri, maupun bekerja di luar negeri.